Tasyabbuh dalam islam

Tasyabbuh dalam islam


PERAYAAN KAUM KAFIR

PERSPEKTIF TASYABBUH DALAM HUKUM ISLAM



A.    Tasyabbuh Terhadap kaum kafir dalam perayaan-perayaan hari besar.

Tasyabbuh (التشبّه ) menurut bahasa adalah : “semisal / serupa” (المثل ). Kata-kata شابهه  atau أشبهه  berarti :
“Saling menyerupai atau semisal”. (ماثله ). Kata-kata تشبّه فلان بكذا  atau تشبّه بغيره  berarti si fulan menyerupai hal tersebut atau serupa dan selaras dengan orang lain.
Di dalam bahasa terdapat lafadz-lafadz yang senada dengan Tasyabbuh (التشبّه ), diantaranya ialah :
a.       المماثلة     : Saling Menyerupai.
b.          المشاكلة: Saling Sebentuk.
c.        الإتباع       : Mengikuti.
d.       الموافقة     : Saling Sepakat.
e.        التأسى      : Mencontoh.
f.        التقليد       : Mengekor.
(Lihat : Mu`jam Maqaayiis Al Lughat : 3 / 243 dan Al Lisaan : 13/503)
Sedangkan menurut istilah Tasyabbuh – menurut Al Ghazy Asy Syafi`i – adalah :

عبارة عن محاولة الإنسان أن يكون شبه المشبّه به و على هيئته و حليته و نعته و صفته و هو عبارة عن تكلّف ذلك و تقصده و تعلّمه

 Ungkapan tentang sikap manusia yang menyerupakan diri dengan sesuatu yang diserupakannya, dalam sikap, aksesoris, thabi`at dan shifatnya serta suatu ungkapan tentang menyengaja melakukannya, bertujuan dan mengetahuinya”.  (At Tasyabbuh Al Manhiy `Anhu Fii Al Fiqh Al Islamy / Jamil Al Luwaihiq, hal : 32-34)


B.    Hukum Tasyabbuh terhadap Kaum Kafir.

Di antara prinsip-prinsip penting dalam dien Islam adalah Sikap wala (loyalitas) terhadap Islam dan para penganutnya serta Bara (Tegas) terhadap kekafiran dan para penganutnya. Sedangkan bagian dari pemeliharaan terhadap sikap bara tersebut adalah keperbedaan jati diri (dengan berbagai aksesorisnya) seorang muslim yang berbeda dengan kaum kafir, Keterhormatan dengan agamanya serta kebanggaannya dengan Islam, bagaimanapun kuat dan majunya kaum kafir dalam kebudayaan serta bagaimanapun lemah dan terbelakangnya kaum muslim dalam kebudayaan. Janganlah situasi dan kondisi kemajuan kaum kafir dan kelemahan kaum muslim dijadikan alasan yang mengharuskan sikap mengikuti atau menyerupai kaum kafir.

Begitu pentingnya keperbedaan kaum muslim dari kaum kafir, kaum muslim diperintahkan untuk berdo`a kepada Allah I  setiap hari minimal 17 kali untuk dijauhkan dari jalannya orang-orang kafir dan diberikan petunjuk kepada shirothol mustaqim (Islam).

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. 1 : 1-7)

Banyak sekali nash-nash yang melarang sikap tasyabbuh terhadap kaum kafir, diantaranya ialah
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. 45:18)

Dan demikianlah, Kami telah menurunkan al-Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (QS. 13:37)

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. 3:105)




Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturnkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras.Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. 57:16)

Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah Al Asyqar menjelaskan tentang ayat ini :
Sesungguhnya Allah I melarang umat Muhammad r menjadi seperti mereka”. (Zubdat At Tafsir Min Fath Al Qadir : 721)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(kalian); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51)

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka denga pertolongan yang datang daripada-Nya.Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya.Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya.Mereka itulah golongan Allah.Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (QS. 58:22)

Ibnu Katsir Rahimahullah ketika mentafsirkan ayat (itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka denga pertolongan yang datang daripada-Nya) beliau berkata : “yaitu barangsiapa yang memiliki ciri tidak berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun dia itu ayah atau saudaranya, maka orang tersebut adalah termasuk golongan orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka denga pertolongan yang datang daripada-Nya. Hal itu berarti ditetapkan baginya kebahagiaan dan dimantapkannya dalam hatinya serta dihiasinya iman dalam pandangan jiwanya”. (Tafsir Ibnu Katsir : 4 / 329)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata :
Al Musyabahah (sikap menyerupai diri) akan melahirkan sikap kasih sayang, cinta dan loyalitas di dalam bathin, sebagaimana kecintaan di dalam bathin akan melahirkan sikap penyerupaan diri di dalam dzahir”. (Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim : 1 / 488)

Ketika memberikan komentar tentang (Qs. 58 : 22) beliaupun berkata : “Allah I   menginformasikan bahwa tidak akan ditemukan seorang mukmin yang loyal kepada orang kafir. Barangsiapa yang loyal kepada orang kafir, maka dia bukan orang mukmin. Sedangkan Musyabahah lahir merupakan Tempat dugaan adanya rasa loyal, sehingga menjadi diharamkan”.
Rasulullah r  bersabda :

من تشبّه بقوم فهو منهم

 Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka”. (Hr. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, No : 13062 `Abd bin Humaid dalam Al Muntakhab Min Al Musnad : 2 / 50-51 Ath Thahawi dalam Musykil Al Atsar : 1 / 88 Imam Ahmad dalam Al Musnad, No : 5114 dan Abu Daud, No : 4021)

Al Munawi berkata : “Satu pendapat mengatakan bahwa maknanya adalah : Barangsiapa yang menyerupai orang-orang yang shalih, niscaya dia termasuk diantara pengikut mereka dimana dia dimuliakan sebagaimana mereka dimuliakan. Dan barangsiapa yang menyerupai orang-orang yang fasiq, niscaya dihina dan direndahkan sebagaimana orang-orang fasiq”. (Faidhul Qadir : 6 / 104)

Ash Shan`ani berkata : “Apabila Dia bertasyabbuh terhadap orang kafir dalam satu aksesoris, lalu dia berkeyakinan untuk seperti orang kafir itu, maka dia kafir. Dan jika dia tidak berkeyakinan demikian, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat kafir dan itulah pengertian dzahir hadits, sebagian lain berpendapat tidak kafir, akan tetapi harus dihukum”. (Subul As Salaam : 8 / 248)

Ibnu Taimiyah berkata : “Dalam hadits ini minimal mengandung tuntutan diharamkannya tasyabbuh dengan Ahli Kitab, sekalipun dzahir hadits menunjukkan kufurnya orang yang menyerupai mereka”. (Iqtidha : 1 / 237)



C.    Bentuk-bentuk Tasyabbuh dalam Perayaan Kaum Kafir.

Orang-orang kafir dengan perbedaan agamanya masing-masing memiliki perayaan-perayaan yang beragam. Diantaranya ada yang bersifat keagamaan – baik langsung dari ajaran agamanya atau yang mereka buat bagian dari agamanya – walaupun mayoritasnya hanya lahir dari adat kebiasaan dan situasi-situasi terhormat yang perlu mereka rayakan. Perayaan-perayaan mereka dapat diklasifikasikan antara lain :

Pertama : Perayaan kegamaan yang mereka jadikan sarana pendekatan diri kepada tuhan, seperti hari lahir Isa Al Masih dan yang sejenisnya. Penyerupaan kaum kafir dalam masalah ini memiliki dua bentuk :
1.     Bergabungnya mereka dalam perayaan tersebut, baik di dalam negeri sendiri atau di luar negeri karena undangan pihak-pihak terhormat, seluruhnya diharamkan dan dikhawatirkan mengarah kepada kekafiran. Berdasarkan hadits yang telah disebutkan.
2.     Mentranspernya ke negri kaum muslimin. Barangsiapa yang menghadiri perayaan kaum kafir di negeri mereka, sehingga perayaan itupun membuat mereka bangga lalu ditranspernya bagian perayaan tersebut ke negeri kaum muslimin, seperti perayaan tahun baru, maka hukumnya lebih buruk daripada menghadiri perayaan kaum kafir di negerinya atau di negeri mereka.

Kedua : perayaan yang asalnya bagian syi`ar kaum kafir, kemudian diubah kepada adat kebiasaan atau perayaan-perayaan internasional, seperti Festival Olimpiade yang merupakan perayaan kegamaan orang Yunani (Olimpic) yang kemudian diubah menjadi arena olah raga internasional. Atau acara wisuda mahasiswa yang asalnya adalah acara pembaptisan di gereja-gereja kaum Nashrani. Dalam masalah keikutsertaan kaum muslimin dalam hal ini terbagi menjadi dua bagian :

1.     Menghadiri acara dan penyelenggaraannya di negeri orang lain atas undangan pihak penyelenggara dengan mengutus duta-duta olahraga.
2.     Meminta pihak pimpinan olimpiade untuk menyelenggarakan acara tersebut di negeri kaum muslimin atau kaum muslimin sendiri menyelenggarakan acara tersebut seperti yang terjadi pada acara wisuda di kampus-kampus, semua itu adalah diharamkan dengan dua alasan :
a.     Sesungguhnya asal permainan olimpiade dan acara wisuda adalah perayaan kaum berhala Yunani, bahkan merupakan perayaan terbesar ditengah-tengah masyarakat yang kemudian diterima oleh orang-orang Romawi dan kaum Nashrani serta parayaan pembaptisan sebagai acara ritual keagamaan yang di selenggarakan di gereja-gereja oleh kaum Nashrani.
b.     Nama itu sendiri sebenarnya mengandung perayaan kaum Yunani dan nashrani.

Menjadikannya sebagai lahan pertandingan olah raga atau acara wisuda mahasiswa saja tidak menghilangkan hakekat perayaan keagamaannya, bila ditinjau dari asal dan namanya
Hal tersebut dapat dimengerti melalui hadits yang diriwayatkan oleh Tsabit bin Adh Dhahhak t yang berkata : seorang laki-laki bernadzar di masa Rasulullah r  untuk menyembelih unta di Buwanah, lalu dia mendatangi Nabi r  dan bertanya : “Aku telah bernadzar untuk menyembelih unta di Buwanah”. Beliau r  bertanya : “Apakah di sana terdapat salah satu berhala Jahiliyah yang disembah ?”Mereka menjawab : “tidak ada”. Beliau bertanya lagi : “apakah di sana terdapat salah satu perayaan mereka ?” Mereka menjawab : “tidak ada”. Lalu rasulullah r  bersabda :
tunaikanlah nadzarmu. Karena, tidak boleh menunaikan nadzar dalam rangka maksiat kepada Allah dan apa-apa yang tidak dimiliki oleh manusia”. (Hr. Abu Daud, No : 3312 dan Ath Thabrani dalam Al Kabir :, No : 1341)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata :
Hadits ini mengandung arti bahwa suatu tempat yang menjadi lokasi perayaan mereka, terlarang untuk melakukan penyembelihan di sana, sekalipun nadzar, sebagaimana lokasi yang menjadi tempat berhala-berhala mereka…Hal tersebut dikarenakan penghormatan terhadap lokasi yang mereka agungkan dengan beribadah di sana, atau bergabung dalam peribadatan mereka untuk menghidupkan syi`ar-syi`ar perayaan mereka. Karena, (semua masalah itu dilarang) tidak lain kecuali karenan tempat melakukannya, perbuatan itu sendiri atau waktunya. Jika mengkhususkan lokasi perayaan mereka saja dilarang apalagi inti perayaan itu sendiri”. (Iqtidha : 1 / 443)

Perayaan olimpiade atau wisuda mahasiswa bukan sekedar masalah waktu atau tempat, bahkan dia merupakan inti perayaan itu sendiri serta acara-acara yang terjadi di dalamnya, seperti menyalakan api olimpiade atau waktunya 4 tahun sekali seperti yang diselenggarakan oleh orang Yunani atau seperti sama persisnya acara wisuda mahasiswa dengan acara ritual pembaptisan kaum Nashrani.




D.    Hari-hari besar yang dibuat-buat oleh Orang kafir.

Dalam masalah ini ada dua bagian :
1.     Sesuatu yang asalnya keagamaan, kemudian berubah menjadi adat yang dikaitkan dengan kemaslahatan dunia, seperti hari Buruh Internasional atau Nasional yang awalnya dilakukan oleh para Penyembah pohon yang kemudian menjadi hari raya orang Romawi yang kemudian pula diambil oleh orang-orang Perancis dan dikaitkan dengan gereja, hingga munculnya kaum Sosialis yang mulai mempropagandakannya, hingga menjadi resmi dan menginternasional. Maka, tidak diragukan lagi tentang keharamannya.
2.     Sesuatu yang asalnya bukan keagamaan, seperti hari kesehatan internasional, hari ibu dll, yang semuanya memiliki dua masalah :
a.     Jika dilakukan secara pasti setiap tahun berulang-ulang, maka diharamkan.
b.     Jika tidak dilakukan setiap tahun, akan tetapi pada waktu tertentu saja, maka tidak terdapat `illat tasyabbuh yang dilarang.

E.    Kewajiban menjauhi Perayaan kaum kafir.

a.     Tidak Menghadirinya.
Para ulama telah sepakat tentang diharamkannya menghadiri perayaan kaum kafir, inilah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabilah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali, di antaranya ialah :

Seluruh dalil-dalil yang berkenaan dengan larangan tasyabbuh, yang telah disebutkan sebelumnya. Diantaranya pula Firman Allah I :
Dan orang-orang yang tidak menghadiri Az Zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. 25:72)

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : “Inipun termasuk salah sifat `Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Rahman) bahwa mereka tidak menghadiri Az Zuur. Satu pendapat mengatakan yaitu kesyirikan dan penyembahan berhala. Pendapat lain mengatakan yaitu kedustaan, kefasiqan, kekufuran, permainan dan kebathilan. Muhammad bin Al Hanafiah berkata yaitu permainan dan lagu. Abu Al `Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, Adh Dhahhak, Rubayyi` bin Anas dan lain-lain berkata yaitu hari raya orang-orang musyrik. `Amr bin Qais berkata yaitu majelis-majelis keburukan dan perzinahan. Sedangkan Malik dari Zuhri berkata : yaitu minuman khamar, dimana mereka tidak menghadiri dan tidak menyenanginya.”  (Tafsir Ibnu Katsir : 3 / 328-329)

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Pendapat para tabi`in yang mengatakan bahwa hal itu adalah hari raya kaum kafir tidak bertentangan dengan pendapat yang lainnya yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah syirik atau berhala yang ada pada masa Jahiliyah dan pendapat sebagian yang lain yang mengatakan hal itu adalah majelis-majelis perzinahan serta pendapat sebagian lainnya yang mengatakan lagu, karena kebiasaan para ulama salaf dalam mentafsirkan adalah menyebut salah satu bentuk di antara bentuk-bentuk yang dimaksud, dilihat kebutuhan pendengar dan guna mengingatkan jenis yang disebutnya tersebut”. (Iqtidha : 1 / 428)

b.     Di saat Rasulullah r  datang ke kota Madinah, beliau mendapatkan kaum Anshar merayakan dua hari raya mereka. Lalu, beliau r bertanya : “Dua hari raya apakah ini ?” Kaum Anshar menjawab : “Hari dimana dahulu kami merayakannya pada masa jahiliyah”. Maka, Rasulullah r bersabda :
إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَنَا بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَ يَوْمَ الْفِطْرِ
Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada kita dua hari raya yang lebih baik sebagai pengganti keduanya, yaitu Hari Al Adhha dan Hari Al Fithr”. (Hr. Abu Daud, Kitab Ash Shalaat, Baab Shalaat Al `Iedain, Nomor Hadits : 1134, 1 / 295, An Nasai, Kitab Shalaat Al `Iedain, Nomor Hadits : 1555, 3 / 199 dan Imam Ahmad (Lihat Al Fath Ar Rabbani, As Sa`ati, Abwaab Al `Iedain, Baab Sabab Masyru`iatihimaa, Nomor Hadits : 1621, 6 / 118). Dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Isnad hadits ini menurut syarat Muslim (Lihat Al Iqtdha : 1 / 432).
Al `Allamah Ad Dahlawi berkata : “Kedua hari raya itu diganti disebabkan karena tidak ada satu hari rayapun bagi manusia kecuali eksistensinya adalah sebagai suatu ungkapan syi`ar-syi`ar keagamaan, tradisi tokoh-tokoh umat atau unsur lain yang menandinginya. Karena itu, Nabi Muhammad r merasa khawatir jika tradisi itu merupakan ungkapan syi`ar-syi`ar Jahiliyah atau konsep tradisi nenek moyang mereka. Lalu, beliau mengganti keduanya dengan dua hari yang mengandung unsur ungkapan syi`ar-syi`ar Millah yang hanif ini.”.  (Al Hujjah Al Balighah : 2 / 30)




c.     Ijma` yang disepakati di masa Shahabat dan tabi`in, diantaranya :
`Umar t  berkata :
لا تعلّموا رطانة الأعاجم و لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإنّ السخطة تنزل عليهم
 Janganlah kalian mempelajari bahasa `Ajam dan janganlah kalian memasuki kaum musyrikin di tempat-tempat peribadatan mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan turun kepada mereka”. (Mushannaf Abdurrazzaq : 1609 dan As Sunan Al Kubro : 9 / 234)

F.   Tidak memberikan hadiah atau membantu mereka, menjual atau membeli dalam hal hari raya mereka.

          Abu Hafs Al Hanafi berkata :
من أهدى فيه بيضة إلى مشرك تعظيما لليوم فقد كفر بالله – تعالى –
Barangsiapa yang memberikan hadiah satu buah telur kepada orang musyrik guna menghormati hari raya mereka, maka dia telah kafir kepada Allah Ta`ala(Fathul Bari : 2 / 513)
Ibnu At Turkumani berkata :
فيأثم المسلم بمجالسته لهم و بإعانته لهم بذبح و طبخ و إعارة دابة يركبونها لمواسمهم و أعيادهم
“Seorang Muslim berdosa dengan sebab duduk-duduk dengan mereka serta membantu mereka menyembelih, memasak dan memin-jamkan kendaraan yang akan mereka guna-kan untuk hari besar dan hari raya mereka”. (Al Luma` Fii Al Hawaadits : 1 / 294)

G.    TidakMengucapkan selamat pada perayaan mereka.

Mengucapkan selamat pada syi`ar-syi`ar kekafiran diharamkan secara ittifaq (sepakat para ulama). Karena hal itu pertanda mengakui dan meridhai mereka, walaupun tidak secara langsung. Allah I berfirman :
Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; (QS. 39:7)

H.    Menerima hadiah dari mereka di saat perayaan.

1.          Jika bukan binatang sembelihan, seperti kue-kue dan buah-buahan, maka dibolehkan untuk dimakan.
2.          Jika binatang sembelihan, maka dilarang memakannya.
Seorang wanita datang bertanya kepada `Aisyah t :
“Sesungguhnya kami memiliki tentangga kaum Majusi, saat mereka hari raya mereka memberikan hadiah kepada kami”. Maka, `Aisyah t  menjawab :
أمّا ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا و لكن كلوا من أشجارهم
Binatang yang disembelih untuk itu, jangan kalian makan. Akan tetapi makanlah dari pohon-pohon mereka”. (Hr. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, No : 24361)
Abu Barzah t  memiliki tetangga Majusi yang memberikan hadiah di saat peringantan Nairuz dan Mahrajan. Maka, dia berkata kepada keluarganya :
ما كان من فاكهة فكلوه و ما كان غير ذلك فردّوه
 “Hadiah berupa buah-buahan makanlah. Sedangkan selainnya kembalikan”. (Hr. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, No : 24362)

Posting Komentar

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP