Hadits 8 Tata Cara Berudlu Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam

Hadits 8 Tata Cara Berudlu Rasulullah salallahu’alaihi wa sallam


عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما : أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : مَنْ تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُم صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ



Dari Humran maula (bekas budak) Utsman bin Affan ra. Bahwasanya Utsman meminta diambilkan air wudhu kemudian dia menuangkan air dari bejana ke atas kedua telapak tangannya lalu membasuh keduanya tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke air wudlu lalu berkumur-kumur dan beristinsaq (menghirup air ke hidung) serta ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua tangannya hingga siku tiga kali. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga mata kaki tiga kali. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah saw dulu berwudhu seperti wudluku tadi. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian sholat dua raka’at dalam keadaan tidak terlintas pikiran apapun (dalam urusan keduniaan) di dalam benaknya  niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.”
Takhrij:
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya, pada Kitab al-Wudlu, bab al-Wudlu’u tsalatsan tsalatsan (159)
Adapun di dalam Shahih Muslim disebutkan  pada Kitab ath-Thaharah, Bab Shifatil wudlu’i wa Kamalihi (423)[1]
Rawi Hadits:

Di dalam hadits ini disebutkan bahwa yang meriwayatkan Hadits adalah Humran, dia mendapatkan riwayat dari Utsman bin Affan;
Humran Ibnu Aban, Madaniy, Qurasyi. Dia seorang tabi’in yang pernah bertemu dengan Abu Bakar dan juga Umar, tetapi hanya meriwayatkan hadits dari Utsman dan Mu’awiyah. Adapun rawi yang mengambil hadits darinya di antaranya adalah Urwah. Bukhari dan Muslim menganggap orang ini layak untuk dipegangi haditsnya. Meninggal tahun 75 H.
Sedangkan Utsman bin Affan, bin al-Ash bin Umayyah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf. Beliau adalah khalifah yang ketiga, setelah Umar bin Khaththab.
Penjelasan Makna secara Global
Hadis ini menyebutkan cara wudlu Rasulullah secara menyeluruh. Utsman menyampaikan dan mengajarkan cara wudlu rasulullah dengan metode yang sangat baik. ‘Utsman memeragakan tata cara wudhu Nabi  secara lengkap dan sempurna dengan maksud agar dapat lebih dipahami dan lebih tergambar di benak. Beliau langsung mempraktekkan, tidak sekedar menceritakan, agar lebih mudah difahami dan dimengerti oleh yang diajarinya.
Utsman meminta air wudlu, lalu dituangkan ke telapak tangan untuk mencucinya, tiga kali, lalu berkumur sekaligus menghirup air ke hidung tiga kali, membasuh muka tiga kali, membasuh tangan hingga siku tiga kali, mengusap kepala sekali, membasuh kaki tiga kali. Setelah itu beliau memberitahukan bahwa cara ini adalah seperti yamg diajarkan oleh Rasulullah saw.
Setelah selesai wudlu Utsman mengajarkan shalat dua rekaat, dengan perhatian penuh. Keutamaan shalat itu, adalah mendapatkan ampunan atas dosa-dosa yang lalu.[2]
Ikhtilaf;
Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama’ dalam;
1- Hukum berkumur, dan menghirup air ke hidung. Imam Abu hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i mengatakan sunnah, tidak wajib. Tetapi Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan wajib. Kelompo ulama’ yang pertama mendasarkan pendapatnya dengan hadis nabi, 10 sunnah-para rasul; di antaranya adalah menghirup air ke hidung ini. Tetapi Imam Ahmad berpendapat dengan keumuman makna ayat..
فاغْسِلُوا وجُوهَكُم
“Maka basuhlah wajah kalian.”
Hidung dan mulut adalah bagian dari wajah, yang wajib dicuci. Selain itu banyak juga hadis yang memerintahkan untuk berkumur dan menghirup air ke hidung. Ini semua menunjukkan kewajibannya.
Adapun terhadap argumen kelompok yang tidak mewajibkan, yakni hadis tentang sunnah para rasul, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sunnah di dalam hadis itu adalah cara, bukan hukum. Hal ini dikuatkan adanya hadits, ’Isyru minal fithrah’
2- Ulama’ sepakat wajibnya mengusap kepala. Mereka juga sepakat tentang disyari’atkan mengusap seluruh kepala. Tetapi terjadi perbedaan pendapat, apakah mengusap sebagian kepala sudah cukup atau belum. Dan juga terjadi perbedaan pendapat tentang ukuran mengusap kepala.
Imam hanafi (Abu Hanifah) dan asy-Syafi’i sepakat sahnya mengusap sebagian kepala, meskipun seberapa ukurannya mereka berbeda. Sementara Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal, mengatakan wajibnya mengusap seluruh kepala.
Argumen pendapat pertama, bahwa huruf ba’ di dalam firman Allah

وَامْسَحُوا بِرُؤوسِكم
Dan usaplah kepala kalian”
Huruf ba’ itu diangap berfungsi untuk menunjukkan sebagian (lit-Tab’idl). Selain itu juga ada hadis dari nabi saw
أنه صلى الله عليه وسلم  تَوَضَأ فَمَسَحَ بِنَاصيَتهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
“Bahwasannya beliau saw berwudlu lalu mengusap ubun-ubunnya dan mengusap atas sorbannya”
Adapun Imam Ahmad beralasan dengan praktek yang ditunjukkan oleh Rasulullah dan para shahabat, bahwa mereka mengusap seluruh kepala. Di antara hadis itu adalah hadis ini.
Kelompok ini menolak pendapat pertama dengan mengatakan bahwa huruf ba’ tidak berfungsi untuk menunjukkan sebagian. Ba’ di dalam ayat ini berfungsi untuk melekatkan (lil-ilshaq).Wallahu a’lam. (taisirul ‘alam syarh umdatul ahkam)[3]
Pelajaran dari Hadits
1-       Dalam mengajarkan ilmu, hendaklah memilih metode yang paling mudah difahami oleh orang yang diajari.
2-       Melakukan ibadah ikhlas karena Allah, dan juga dengan tujuan untuk mengajarkan kepada orang lain, tidak merusak keikhlasan dan tidak mengurangi pahala.
3-       Boleh meminta bantuan untuk mengambilkan air wudlu.
4-       Disyari’atkannya membasuh tangan tiga kali, sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana. Mencuci kedua telapak tangan ini hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan al-Imam an-Nawawi .[4] Walaupun Nabi n terus-menerus melakukannya, hukumnya tidaklah menjadi wajib, karena dalam ayat wudhu (surat al-Ma’idah ayat 6), tidak disebutkan mencuci kedua telapak tangan. (asy-Syarhul Mumti’, 1/137)
5-       Menciduk air dari tempatnya dengan tangan kanan.
6-       Disyari’atkannya berkumur, menghirup air dan mengeluarkannya kembali dengan sekali mengambil air. (Ikhtilaf) Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam ber-istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali bila sedang puasa.[5]
Nabi salallahu’alaihi wa sallam bersabda:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah engkau dalam beristinsyaq kecuali bila engkau sedang puasa.” [6]
Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut, kemudian berkumur-kumur dengannya, lalu disemburkan keluar.[7]
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya sampai jauh ke dalam hidung.[8] 
istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq.[9]
7-       Membasuh muka tiga kali, batasannya, dari tempat tumbuh rambut hingga dagu, dan dari telinga hingga telinga.
8-       Membasuh tangan hingga siku tiga kali. Siku termasuk ke dalam bagian yang harus dibasuh, sebagaimana kesepakatan para ulama’.

9-       Mengusap kepala cukup sekali; caranya mengusapkan kedua telapak tangan dari kepala bagian muka ke kepala bagian belakang.

Hadis lain:

وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

Dan beliau mengusap kepalanya sekali.”[10]
10-   Sunnah mengusap seluruh kepala
11-   Disyari’atkannya shalat sunnah setelah wudlu.
12-   Kesempurnaan shalat adalah perhatian penuh kepada shalat.
13-   Keutamaan wudlu yang sempurna dan shalat sunnah wudlu; diampuni dosa yang telah lalu. Adapun dosa yang diampuni dalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar karena dosa besar membutuhkan taubat tersendiri. Kesimpulan ini berdasarkan kepada pemahaman terhadap sabda Rasulullah
إِنَّ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَالْجُمُعَةَ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِر

"Sesungguhnya shalat lima waktu, dan jum’at hingga jum’at dan ramadlan hingga Ramadlan adalah penutup dosa di antaranya, apabila keu menjauhi dosa besar" [11]



[1]  Syaikh Abdul Ghani Al Miqdisi, Umdatul Ahkam, Hal 19, edisi Indonesia, Media Hidayah, cetakan 10, 2005.
[2]  Taisirul ‘Alam syarh ‘Umdatul Ahkam 1/10 syamilah
[3]  Taisirul ‘Alam 1/11 syamilah
[4]  Syarah Muslim, 3/105
[5]   al-Mughni, 1/74, Subulus Salam, 1/73, Nailul Authar, 1/212
[6]  HR. Abu Dawud no. 123, at-Tirmidzi no. 718
[7]  Fathul Bari, 1/335
[8]  al-Mughni, 1/74, Nailul Authar, 1/203
[9]  Syarah Shahih Muslim, 3/105

[10]  HR. Abu Dawud no. 99
[11]  HR Muslim

Posting Komentar

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP